Wednesday, August 8, 2018

COntoh POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Akhir Semester Ganjil






KATA PENGANTAR


Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil yang diselenggarakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Merujuk Permendiknas tersebut, SMK PGRI Singosari menerbitkan Prosedur Operasi Standar (POS) UAS Tahun Pelajaran 2017/2018. POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan UAS. Selain itu, POS juga memuat persyaratan peserta, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil ujian, pengumuman hasil Ujian, evaluasi dan pelaporan, serta biaya operasional penyelenggaraan UAS. Diharapkan setiap unsur yang terkait dalam penyelenggaraan UAS dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya, sehingga UAS terlaksana secara jujur, objektif, adil dan transparan. 
Dengan senantiasa berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga UAS Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat berjalan dengan lancar dan mendapat rahmat-Nya. Amin



Singosari, 22 Nopember 2017

Mengetahui,
Kepala Sekolah,





H. Subagyo Utomo, S.Pd.







DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR .....................................................................................................            i
DAFTAR ISI....................................................................................................................           ii
SURAT KEPUTUSAN....................................................................................................          iii
LATAR BELAKANG.....................................................................................................           1
DASAR ............................................................................................................................           1
BAHAN............................................................................................................................           1
TUJUAN ..........................................................................................................................           1
SASARAN ......................................................................................................................           1
KEPANITIAAN ..............................................................................................................           3
PENYELENGGARAAN UJIAN ...................................................................................           3
BAHAN UJIAN ..............................................................................................................           3
PELAKSAAN UJIAN ....................................................................................................           4
PENILAIAN UJIAN ......................................................................................................           5
EVALUASI DAN PELOPORAN ..................................................................................           5
BIAYA PENYELENGGARAAN .................................................................................           5
PENUTUP .......................................................................................................................           6






PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Ujian Akhir Semester Ganjil merupakan evaluasi awal bagi siswa kelas X, XI  dan XII yang telah menempuh rangkaian program pembelajaran pada semester ganjil yang diamanatkan kurikulum, sehingga pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil  tahun pelajaran 2017/2018 dapat dijadikan sebagai barometer untuk mengetahui tercapai atau tidaknya target kurikulum di SMK PGRI Singosari. Oleh karena itu, pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil tahun pelajaran 2017/2018 merupakan kegiatan yang sangat penting baik bagi siswa maupun sekolah.

B.     DASAR
Sebagai dasar penyelenggaraan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/ 2018 adalah :
1.                Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.                Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.                Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan Menengah;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Daerah Otonomi;
5.                Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
6.                Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2017/ 2018;
7.                Program Kerja SMK PGRI Singosari Tahun Pelajaran 2017/ 2018;

C.    TUJUAN
Ujian Akhir Semester SMK PGRI Singosari ini bertujuan untuk :
a.       Sebagai barometer pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di SMK PGRI Singosari
b.    Sebagai umpan balik bagi sekolah untuk pedoman pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun berikutnya.
c.       Mengukur daya serap siswa dalam pelaksanaan proses mengajar.
d.      Mengukur keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan KBM di SMK PGRI Singosari kelas X, XI, dan XII.

D.    SASARAN
Adapaun saasaran untuk Ujian Akhir Semester adalah seluruh siswa kelas X, XI dan XII pada SMK PGRI Singosari Tahun Pelajaran 2016/ 2017.
Adapun ketentuan peserta UAS adalah sebagai berikut:
1.      Peserta ujian adalah siswa SMK PGRI Singosari kelas X, XI dan XII yang terdiri dari program keahlian Teknik Otomasi Industri (TOI), Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Sepeda Motor (TSM), Teknik Elektronika Industri (TEI), Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) dan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
2.      Peserta ujian telah memiliki IJAZAH dan SKHUN pendidikan terakhir SMP/MTs sederajat.
3.      Peserta ujian wajib datang tepat waktu dan berseragam sesuai dengan ketentuan sekolah selama ujian berlangsung sesuai dengan jadwal ujian.
4.      Peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian susulan jika perserta tersebut berhalangan hadir tanpa memberikan ijin dari orangtua/surat keterangan sakit dari dokter pemerintah setempat.

PELAKSANAAN

A.    KEPANITIAAN
Susunan kepanitiaan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk SMK PGRI Singosari telah dibentuk berdasarkan SK Kepala Sekolah Tanggal 15 November 2017 Nomor : 1006/C.2/SMKPGRISgs/XI/2017

B.     PENYELENGGARA UJIAN AKHIR SEMESTER
1.      Penyelenggara
1.1     Penyelenggara Ujian Akhir Semester adalah SMK PGRI Singosari, kabupaten Malang.
1.2     Penyelenggara Ujian Akhir Semester bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan
2.      Penanggung Jawab dan Pelaksanan
2.1     Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Akhir Semester.
2.2     Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara ujian yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi yang sesuai dengan kebutuhan.

C.    BAHAN UJIAN
1.      Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SMK PGRI Singosari.
2.      Uraian Mata Pelajaran yang di ujikan adalah sebagai berikut:
·      Kelas X      : Ujian tulis dan Bentuk soal subjektif dengan waktu 90 menit (untuk mata pelarajan UN, fisika dan kimia), 60 menit untuk mata pelajaran lainnya.
·      Kelas XI     : Ujian CBT dan Bentuk soal Obyektif dengan waktu 60 menit,
·      Kelas XII  :Ujian CBT  dan bentuk soal Obyektif dengan waktu 120 menit (mata pelajaran UN), 75 menit (mata pelajaran Fisika, kimia), 60 menit mata pelajaran lainnya.
3.      Bobot materi kelas X dan XI sesuai SK/KD semester ganjil.
4.      Bobot materi kelas XII mengambil materi kelas X 20%, kelas XI 30%, dan kelas XII 50%.
5.      Jumlah soal untuk kelas X, XI, dan XII yang tidak di UNAS kan sesuai alokasi waktu.
6.      Jumlah soal untuk kelas XII yang di UNAS kan sesuai kisi-kisi Ujian Nasional.
7.      Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) kisi-kisi, (2) Penyiapan naskah, (3) penyiapan master copy, (4) Penggandaan Soal Ujian, (5) Upload ke aplikasi.
8.      Perangkat bahan ujian mencakup: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, (4) blanko penilaian, (5) blanko daftar hadir, (6) blanko berita acara.
9.      Penyiapan perangkat naskah soal ujian dan upload soal dilakukan oleh panitia ujian.
10.  Penyiapan perangkat blanko penilaian, blanko daftar hadir dan blanko berita acara dilakukan oleh panitia ujian.
11.   Naskah soal diketik dengan jenis huruf “Times New Roman” dengan ukuran 12 (standar), dengan jumlah soal menyesuaikan dengan waktu yang telah disediakan pada jadwal.
12.  Naskah soal dapat digandakan oleh panitia dengan kertas ukuran, Folio/HVS 70 gram.

D.    PELAKSANAAN UJIAN
1.      Waktu pelaksanaan :
·         Kelas XII : 27 November 2017 – 04 Desember 2017
·         Kelas XI   : 05 Desember 2017 – 09 Desember 2017
·         Kelas X    : 05 Desember 2017 – 09 Desember 2017
2.      PESERTA
·         Peseeta Ujian Akhir Semester tahun pelajaran 2016/2017 terdiri dari:

No

Program Keahlian
Kelas X
Kelas XI
Kelas XII
L
P
JML
L
P
JML
L
P
JML
1.
Teknik Elektronika Industri
12
2
13
9
0
9
6
0
6
2.
Teknik Kendaraan Ringan
71
3
74
67
0
67
61
0
61
3.
Teknik Sepeda Motor
30
2
32
39
0
39
42
0
42
4.
Teknik Otomasi Industri
70
1
71
64
3
67
36
2
38
5.
Teknik Komputer dan Jaringan
6
6
12
11
4
15
5
4
9
6.
Rekayasa Perangkat Lunak
1
3
4
6
0
6
6
1
7
JUMLAH
190
16
206
196
7
203
156
7
163

3.      Ujian Susulan dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pelaksanaan ujian.
4.      Ruang pelaksanaan ujian aman, memadai dan jauh dari kebisingan.
5.    Pengawas ujian adalah guru SMK PGRI Singosari yang dipilih oleh sekolah dan profesional.
6.      Tata tertib ujian akhir semester:
4.1         Siswa diwajibkan datang 15 menit sebelum ujian dimulai
4.2         Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah
4.3         Bagi siswa yang terlambat hadir dan salah dalam memakai seragam, dapat mengikuti ujian setelah mendapatkan ijin dari ketua penyelenggara ujian (WaKa. Kurikulum)
4.4         Wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam.
4.5         Dilarang membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
4.6         Wajib mengisi daftar hadir.
4.7         Mengerjakan soal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4.8         Bagi yang memerlukan penjelasan dari naskah soal maupun pengisian lembar jawaban dapat bertanya kepada pengawas ujian.
4.9         Bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan ijin dari pengawas ujian.
4.10      Dilarang menyontek atau bekerjasama dengan peserta yang lain.
4.11     Wajib melaksanakan ujian dengan tertib, aman dan tenang.
4.12     Bagi yang melakukan pelanggaran tata tertib akan mendapatkan teguran/peringatan dari pengawas ujian dan ditulis dalam berita acara.
E.     PEMERIKSAAN dan PENILAIAN UJIAN
1.      Pemeriksaan hasil ujian tulis akan dikoreksi oleh masing-masing guru pengajar bidang studi tiap kelas sedangkan untuk ujian CBT akan langsung muncul nilai akhir setalah peserta selesai mengerjakan soal.
2.      Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara obyektif.
3.    Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah dan ditanda tangani oleh masing-masing korektor mata uji.
4.    Nilai disetorkan kepada masing-masing wali kelas maksimal 2 hari setelah pelaksanaan ujian, dalam bentuk renten nilai puluhan 0 – 100 tanpa desimal.

F.     PENGUMUMAN HASIL UJIAN
1.      Pengumuman hasil ujian akhir semester dilaksanakan setelah nilai terkumpul pada masing-masing wali kelas
2.      Pengumuman secara tertulis mencakup nilai ulangan harian dan nilai hasil ujian akhir semester.
3.      Pengumuman diserahkan oleh masing-masing wali kelas kepada setiap peserta didik dan diketahui tanda tangan orang tua/wali dari setiap siswa.

G.    EVALUASI DAN PELAPORAN
1.      Evaluasi ujian dilakukan oleh penanggung jawab beserta pihak terkait yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
2.      Laporan penyelenggaraan ujian berupa informasi tentang penyiapan bahan, pelaksanaan, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, nilai setiap peserta didik dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
3.      Ketua penyelenggara menyimpan laporan dan menyerahkan laporan berupa master copy kepada kepala sekolah.

H.    BIAYA PENYELENGGARAAN
1.      Penyelenggaraan Ujian Akhir Semester ini di danai oleh anggaran sekolah penyelenggara.
2.      Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir Semester ini mencakup komponen sebagai berikut:
2.1     Pengadaan kartu peserta Ujian Akhir Semester
2.2     Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Akhir Semester
2.3     Penulisan dan penggandaan naskah soal, pengawasan  pelaksanaan ujian dan pemeriksaan hasil ujian (koreksi).

PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Keberhasilan atas kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2017/ 2018 di SMK PGRI Singosari bukanlah keberhasilan pribadi/perorangan melainkan keberhasilan semua komponen yang ada di SMK PGRI Singosari, oleh sebab itu kerja keras semua pihak akan menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan ini.
Kesabaran, ketekunan dan tanggung jawab serta kebersamaan Panitia Penyelenggara sangat diharapkan, karena tanpa semua itu mustahil harapan dan cita-cita kita bisa terwujud. Lain dari pada itu petunjuk dan bimbingan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang  serta Pengawas Pembina juga sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Ujian Akhir Sewmester ini, oleh karena itu kami mohon kritik, saran dan partisipasinya terhadap penyelenggaraan UAS di SMK PGRI Singosari ini sangat dinantikan untuk perbaikan pelaksanaan Ujian di masa yang datang.

B.     SARAN
1.      Kepada semua panitia penyelenggara agar memahami program kerja ini sebagai acuan dalam bekerja.
2.      Komitmen terhadap suatu keputusan adalah modal suksesnya penyelenggaraan Ujian Akhir Semester ini.
3.      Kepada pihak-pihak terkait sampaikan saran dan pendapat agar pelaksanaan ujian di SMK PGRI Singosari ini sukses.
4.      Bertindaklah sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

  

     Singosari, 22 Nopember 2017
     Mengetahui,
     Kepala Sekolah,



     H. Subagyo Utomo, S.Pd.
     



















































No comments:

Post a Comment

Program Kerja Kurikulum SMK