KATA PENGANTAR
Ujian Akhir Semester (UAS)
Ganjil yang diselenggarakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kepada Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Merujuk Permendiknas
tersebut, SMK PGRI Singosari menerbitkan Prosedur Operasi Standar (POS) UAS
Tahun Pelajaran 2017/2018. POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis
penyelenggaraan UAS. Selain itu, POS juga memuat persyaratan peserta, bahan
ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil ujian, pengumuman hasil Ujian,
evaluasi dan pelaporan, serta biaya operasional penyelenggaraan UAS. Diharapkan
setiap unsur yang terkait dalam penyelenggaraan UAS dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawab sebaik-baiknya, sehingga UAS terlaksana secara jujur, objektif, adil
dan transparan.
Dengan senantiasa berserah
diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga UAS Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat
berjalan dengan lancar dan mendapat rahmat-Nya. Amin
Singosari, 22 Nopember
2017
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
H.
Subagyo Utomo, S.Pd.
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ii
SURAT
KEPUTUSAN.................................................................................................... iii
LATAR
BELAKANG..................................................................................................... 1
DASAR
............................................................................................................................ 1
BAHAN............................................................................................................................ 1
TUJUAN
.......................................................................................................................... 1
SASARAN
...................................................................................................................... 1
KEPANITIAAN
.............................................................................................................. 3
PENYELENGGARAAN
UJIAN ................................................................................... 3
BAHAN
UJIAN .............................................................................................................. 3
PELAKSAAN
UJIAN .................................................................................................... 4
PENILAIAN
UJIAN ...................................................................................................... 5
EVALUASI
DAN PELOPORAN .................................................................................. 5
BIAYA
PENYELENGGARAAN ................................................................................. 5
PENUTUP
....................................................................................................................... 6
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ujian Akhir
Semester Ganjil merupakan evaluasi awal bagi siswa kelas X, XI dan XII yang telah menempuh rangkaian program
pembelajaran pada semester ganjil yang diamanatkan kurikulum, sehingga
pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil
tahun pelajaran 2017/2018 dapat dijadikan sebagai barometer untuk
mengetahui tercapai atau tidaknya target kurikulum di SMK PGRI Singosari. Oleh
karena itu, pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil tahun pelajaran 2017/2018
merupakan kegiatan yang sangat penting baik bagi siswa maupun sekolah.
B.
DASAR
Sebagai dasar penyelenggaraan
Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/ 2018 adalah :
1.
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan Menengah;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Daerah Otonomi;
5.
Peraturan Pemerintah No
19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
6.
Kalender Pendidikan
tahun Pelajaran 2017/ 2018;
7.
Program Kerja SMK PGRI Singosari Tahun Pelajaran 2017/ 2018;
C.
TUJUAN
Ujian Akhir
Semester SMK PGRI Singosari ini bertujuan untuk :
a.
Sebagai barometer
pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di SMK PGRI Singosari
b.
Sebagai umpan balik
bagi sekolah untuk pedoman pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun
berikutnya.
c.
Mengukur daya serap
siswa dalam pelaksanaan proses mengajar.
d.
Mengukur keberhasilan
sekolah dalam pelaksanaan KBM di SMK PGRI Singosari kelas X, XI, dan XII.
D.
SASARAN
Adapaun saasaran
untuk Ujian Akhir Semester adalah seluruh siswa kelas X, XI dan XII pada SMK PGRI
Singosari Tahun Pelajaran 2016/ 2017.
Adapun ketentuan peserta UAS adalah
sebagai berikut:
1. Peserta
ujian adalah siswa SMK PGRI Singosari kelas X, XI dan XII yang terdiri dari
program keahlian Teknik Otomasi Industri (TOI), Teknik Kendaraan Ringan (TKR),
Teknik Sepeda Motor (TSM), Teknik Elektronika Industri (TEI), Rekayasa
Perangkat Lunak (RPL) dan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
2. Peserta
ujian telah memiliki IJAZAH dan SKHUN pendidikan terakhir SMP/MTs sederajat.
3. Peserta
ujian wajib datang tepat waktu dan berseragam sesuai dengan ketentuan sekolah
selama ujian berlangsung sesuai dengan jadwal ujian.
4. Peserta
ujian tidak dapat mengikuti ujian susulan jika perserta tersebut berhalangan
hadir tanpa memberikan ijin dari orangtua/surat keterangan sakit dari dokter
pemerintah setempat.
PELAKSANAAN
A.
KEPANITIAAN
Susunan
kepanitiaan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk SMK
PGRI Singosari telah dibentuk berdasarkan SK Kepala Sekolah Tanggal 15 November
2017 Nomor : 1006/C.2/SMKPGRISgs/XI/2017
B.
PENYELENGGARA
UJIAN AKHIR SEMESTER
1.
Penyelenggara
1.1 Penyelenggara
Ujian Akhir Semester adalah SMK PGRI Singosari, kabupaten Malang.
1.2 Penyelenggara
Ujian Akhir Semester bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ujian mulai
dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan
2.
Penanggung
Jawab dan Pelaksanan
2.1 Kepala
Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Akhir
Semester.
2.2 Kepala
Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara ujian yang terdiri atas Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi yang sesuai dengan kebutuhan.
C.
BAHAN
UJIAN
1. Bahan
ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SMK PGRI Singosari.
2. Uraian
Mata Pelajaran yang di ujikan adalah sebagai berikut:
·
Kelas X :
Ujian tulis dan Bentuk soal subjektif dengan waktu 90 menit (untuk mata
pelarajan UN, fisika dan kimia), 60 menit untuk mata pelajaran lainnya.
·
Kelas XI : Ujian CBT dan Bentuk soal Obyektif dengan waktu 60 menit,
·
Kelas XII :Ujian CBT
dan bentuk soal Obyektif dengan waktu 120 menit (mata pelajaran UN), 75
menit (mata pelajaran Fisika, kimia), 60 menit mata pelajaran lainnya.
3. Bobot
materi kelas X dan XI sesuai SK/KD semester ganjil.
4. Bobot
materi kelas XII mengambil materi kelas X 20%, kelas XI 30%, dan kelas XII 50%.
5. Jumlah
soal untuk kelas X, XI, dan XII yang tidak di UNAS kan sesuai alokasi waktu.
6. Jumlah
soal untuk kelas XII yang di UNAS kan sesuai kisi-kisi Ujian Nasional.
7. Penyiapan
naskah soal ujian mencakup: (1) kisi-kisi, (2) Penyiapan naskah, (3) penyiapan master copy, (4) Penggandaan Soal Ujian,
(5) Upload ke aplikasi.
8. Perangkat
bahan ujian mencakup: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban,
(4) blanko penilaian, (5) blanko daftar hadir, (6) blanko berita acara.
9. Penyiapan
perangkat naskah soal ujian dan upload soal dilakukan oleh panitia ujian.
10. Penyiapan
perangkat blanko penilaian, blanko daftar hadir dan blanko berita acara
dilakukan oleh panitia ujian.
11. Naskah soal diketik dengan jenis huruf “Times New Roman” dengan ukuran 12
(standar), dengan jumlah soal menyesuaikan dengan waktu yang telah disediakan
pada jadwal.
12. Naskah
soal dapat digandakan oleh panitia dengan kertas ukuran, Folio/HVS 70 gram.
D.
PELAKSANAAN
UJIAN
1.
Waktu pelaksanaan :
·
Kelas XII : 27 November 2017 – 04 Desember 2017
·
Kelas XI :
05 Desember 2017 – 09 Desember 2017
·
Kelas X :
05 Desember 2017 – 09 Desember 2017
2.
PESERTA
·
Peseeta Ujian Akhir Semester tahun
pelajaran 2016/2017 terdiri dari:
No
|
Program
Keahlian
|
Kelas
X
|
Kelas
XI
|
Kelas
XII
|
||||||
L
|
P
|
JML
|
L
|
P
|
JML
|
L
|
P
|
JML
|
||
1.
|
Teknik
Elektronika Industri
|
12
|
2
|
13
|
9
|
0
|
9
|
6
|
0
|
6
|
2.
|
Teknik
Kendaraan Ringan
|
71
|
3
|
74
|
67
|
0
|
67
|
61
|
0
|
61
|
3.
|
Teknik
Sepeda Motor
|
30
|
2
|
32
|
39
|
0
|
39
|
42
|
0
|
42
|
4.
|
Teknik
Otomasi Industri
|
70
|
1
|
71
|
64
|
3
|
67
|
36
|
2
|
38
|
5.
|
Teknik
Komputer dan Jaringan
|
6
|
6
|
12
|
11
|
4
|
15
|
5
|
4
|
9
|
6.
|
Rekayasa
Perangkat Lunak
|
1
|
3
|
4
|
6
|
0
|
6
|
6
|
1
|
7
|
JUMLAH
|
190
|
16
|
206
|
196
|
7
|
203
|
156
|
7
|
163
|
|
3. Ujian
Susulan dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pelaksanaan ujian.
4. Ruang
pelaksanaan ujian aman, memadai dan jauh dari kebisingan.
5. Pengawas
ujian adalah guru SMK PGRI Singosari yang dipilih oleh sekolah dan profesional.
6. Tata
tertib ujian akhir semester:
4.1
Siswa diwajibkan datang 15 menit sebelum
ujian dimulai
4.2
Siswa wajib memakai seragam sesuai
dengan ketentuan sekolah
4.3
Bagi siswa yang terlambat hadir dan
salah dalam memakai seragam, dapat mengikuti ujian setelah mendapatkan ijin
dari ketua penyelenggara ujian (WaKa. Kurikulum)
4.4
Wajib membawa alat tulis yang diperlukan
dan tidak diperkenankan saling meminjam.
4.5
Dilarang membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
4.6
Wajib mengisi daftar hadir.
4.7
Mengerjakan soal sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan.
4.8
Bagi yang memerlukan penjelasan dari
naskah soal maupun pengisian lembar jawaban dapat bertanya kepada pengawas
ujian.
4.9
Bagi yang akan meninggalkan ruangan
selama ujian berlangsung, harus mendapatkan ijin dari pengawas ujian.
4.10 Dilarang menyontek atau bekerjasama dengan
peserta yang lain.
4.11 Wajib
melaksanakan ujian dengan tertib, aman dan tenang.
4.12 Bagi
yang melakukan pelanggaran tata tertib akan mendapatkan teguran/peringatan dari
pengawas ujian dan ditulis dalam berita acara.
E.
PEMERIKSAAN
dan PENILAIAN UJIAN
1.
Pemeriksaan hasil ujian tulis akan
dikoreksi oleh masing-masing guru pengajar bidang studi tiap kelas sedangkan
untuk ujian CBT akan langsung muncul nilai akhir setalah peserta selesai
mengerjakan soal.
2. Pelaksanaan
pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara obyektif.
3. Daftar
nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah dan ditanda tangani oleh
masing-masing korektor mata uji.
4. Nilai
disetorkan kepada masing-masing wali kelas maksimal 2 hari setelah pelaksanaan
ujian, dalam bentuk renten nilai puluhan 0 – 100 tanpa desimal.
F.
PENGUMUMAN
HASIL UJIAN
1.
Pengumuman hasil ujian akhir semester dilaksanakan
setelah nilai terkumpul pada masing-masing wali kelas
2.
Pengumuman secara tertulis mencakup
nilai ulangan harian dan nilai hasil ujian akhir semester.
3.
Pengumuman diserahkan oleh masing-masing
wali kelas kepada setiap peserta didik dan diketahui tanda tangan orang
tua/wali dari setiap siswa.
G.
EVALUASI
DAN PELAPORAN
1.
Evaluasi ujian dilakukan oleh penanggung
jawab beserta pihak terkait yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
2.
Laporan penyelenggaraan ujian berupa
informasi tentang penyiapan bahan, pelaksanaan, pengawasan ujian, pemeriksaan
hasil ujian, nilai setiap peserta didik dan nilai rata-rata tiap mata
pelajaran.
3.
Ketua penyelenggara menyimpan laporan
dan menyerahkan laporan berupa master
copy kepada kepala sekolah.
H.
BIAYA
PENYELENGGARAAN
1.
Penyelenggaraan Ujian Akhir Semester ini
di danai oleh anggaran sekolah
penyelenggara.
2.
Biaya penyelenggaraan Ujian Akhir
Semester ini mencakup komponen sebagai berikut:
2.1 Pengadaan
kartu peserta Ujian Akhir Semester
2.2 Pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Akhir Semester
2.3 Penulisan
dan penggandaan naskah soal, pengawasan
pelaksanaan ujian dan pemeriksaan hasil ujian (koreksi).
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Keberhasilan
atas kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2017/ 2018 di SMK PGRI Singosari bukanlah
keberhasilan pribadi/perorangan melainkan keberhasilan semua komponen yang ada
di SMK PGRI Singosari,
oleh sebab itu kerja keras semua pihak akan menentukan sukses tidaknya
penyelenggaraan ini.
Kesabaran,
ketekunan dan tanggung jawab serta kebersamaan Panitia Penyelenggara sangat
diharapkan, karena tanpa semua itu mustahil harapan dan cita-cita kita bisa
terwujud. Lain dari pada itu petunjuk dan bimbingan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang serta Pengawas Pembina juga sangat menentukan
keberhasilan penyelenggaraan Ujian
Akhir Sewmester ini, oleh karena itu kami
mohon kritik, saran dan partisipasinya terhadap penyelenggaraan UAS di SMK PGRI Singosari ini sangat
dinantikan untuk perbaikan pelaksanaan Ujian di masa yang datang.
B.
SARAN
1.
Kepada semua panitia
penyelenggara agar memahami program kerja ini sebagai acuan dalam bekerja.
2.
Komitmen terhadap suatu
keputusan adalah modal suksesnya penyelenggaraan Ujian Akhir Semester ini.
3.
Kepada pihak-pihak
terkait sampaikan saran dan pendapat agar pelaksanaan ujian di SMK PGRI Singosari ini
sukses.
4.
Bertindaklah sesuai
dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Singosari, 22 Nopember 2017
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
H. Subagyo Utomo, S.Pd.

No comments:
Post a Comment