TATA TERTIB
PENGAWAS UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Ø Pra Ujian
1. Pengawas ruang harus
hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari
Ketua Panitia;
3. Pengawas ruang menerima bahan ujian berupa daftar hadir
dan berita pelaksanaan ujian;
4. Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas
Ø Pelaksanaan Ujian
1. Pengawas ruang dilarang
membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang UNBK;
2. Pengawas masuk ke dalam
ruang UNBK 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara
berurutan:
a. Memeriksa
kesiapan ruang ujian;
b. Menaruh kertas
corat-coret di meja komputer peserta;
c. Mempersilahkan peserta menaruh sepatu ditempat yang sudah
disediakan dan membariskan peserta ujian diluar ruang ujian
d. Memimpin doa dan mengingatkan
peserta untuk bekerja dengan jujur;
e. Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di ruang yang sudah disediakan,
serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
f.
Memastikan peserta
tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,
kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan
digunakan;
g. Membacakan tata tertib
peserta ujian;
h. Meminta peserta ujian
menandatangani daftar hadir;
3. Meminta dan membantu peserta
memasukkan username/password;
4. Meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di
laman Informasi Peserta;
5. Mengingatkan peserta
agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal;
6. Mempersilakan peserta ujian untuk mulai
mengerjakan soal;
7. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a. Menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang ujian,
b. Memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
c. Melarang orang yang
tidak berwenang memasuki ruang ujian selain
peserta ujian,
d. Mematuhi tata tertib pengawas, diantaranya tidak merokok
di ruang ujian,tidak membawa
dan/atau menghgunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak
mengobrol, tidak membaca,
tidak memberi isyarat,
petunjuk, dan/atau
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan;
8. Jika ada peserta yang mengalami
gangguan komputer ketika tes sedang
berlangsung maka pengawas memanggil proktor atau teknisi untuk
memperbaiki komputer peserta yang
bermasalah;
9. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas
ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;dan
Ø Setelah Waktu Ujian Selesai
1.
Mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2.
Memastikan
peserta untuk mengklik tombol selesai di
soal terakhir dan mengkilik
log out
jika peserta ingin
menyelesaikan ujian;
3.
Mempersilahkan peserta meninggalkan ruang ujian;
4.
Pengawas ruang daftar hadir peserta dan lembar berita acara pelaksanaan ujian kepada
panitia;
5.
Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran,
peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Atau bisa Didownload file wordnya di link:
https://drive.google.com/open?id=11ebUtxn1KuiQNP4XdjYdGm3OZSExlfZR
Atau bisa Didownload file wordnya di link:
https://drive.google.com/open?id=11ebUtxn1KuiQNP4XdjYdGm3OZSExlfZR
No comments:
Post a Comment