Tuesday, August 14, 2018

Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional


TATA TERTIB
PENGAWAS UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Ø  Pra Ujian
1.      Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2.      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia;
3.      Pengawas ruang menerima bahan ujian berupa daftar hadir dan berita pelaksanaan ujian;
4.      Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas

Ø  Pelaksanaan Ujian
1.      Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang UNBK;
2.      Pengawas masuk ke dalam ruang UNBK 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
a.       Memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.      Menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta;
c.       Mempersilahkan peserta menaruh sepatu ditempat yang sudah disediakan dan membariskan peserta ujian diluar ruang ujian
d.      Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
e.       Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di ruang yang sudah disediakan, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
f.        Memastikan peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
g.       Membacakan tata tertib peserta ujian;
h.       Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
3.      Meminta dan membantu peserta memasukkan username/password;
4.      Meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di laman Informasi Peserta;
5.      Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
6.      Mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
7.      Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a.       Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian,
b.      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
c.       Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian,
d.      Mematuhi tata tertib pengawas, diantaranya tidak merokok di ruang ujian,tidak membawa dan/atau menghgunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan;
8.      Jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka pengawas memanggil proktor atau teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah;
9.      Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;dan

Ø  Setelah Waktu Ujian Selesai
1.      Mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2.      Memastikan peserta untuk mengklik tombol selesai di soal terakhir dan mengkilik log out jika peserta ingin menyelesaikan ujian;
3.      Mempersilahkan peserta meninggalkan ruang ujian;
4.      Pengawas ruang daftar hadir peserta dan  lembar berita acara pelaksanaan ujian kepada panitia;
5.      Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Atau bisa Didownload file wordnya di link:
https://drive.google.com/open?id=11ebUtxn1KuiQNP4XdjYdGm3OZSExlfZR

No comments:

Post a Comment

Program Kerja Kurikulum SMK