![]() |
YAYASAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA JAWA TIMUR
CABANG KABUPATEN MALANG
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PGRI SINGOSARI
STATUS TERAKREDITASI “A”
Jl. Morotanjek
206, Singosari – Kab. Malang 65153 , Telp/Fax. ( 0341) 458 598 , (
0341 ) 458 598
Web Site : www.smkpgri-sgs.sch.id Email :
smkpgri_sgs_mlg@yahoo.co.id
|
![]() |
SURAT TUGAS
KEPALA SMK PGRI SINGOSARI
KABUPATEN MALANG
Nomor : 38/M.1/SMKPGRISgs/VIII/2017
tentang ,
KALENDER PENDIDIKAN SMK PGRI
SINGOSARI
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan yang optimal
diperlukan waktu proses pembelajaran yang memadai;
b. Bahwa dalam rangka mempersiapkan, mengatur, mengembangkan program
pembelajaran perlu diberikan kewenangan dalam pengelolaan pembelajaran di
sekolah;
c. Bahwa pengelolaan pembelajaran di sekolah perlu dilaksanakan secara
efektif dan efisien;
d. Bahwa agar butir a, b dan c dapat terlaksana dengan
optimal, dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kalender Pendidikan SMK PGRI
Singosari Tahun Pelajaran 2017/2018
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
b.
Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
c.
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 64
Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006
tentang Standar IsiPendidkan Dasar dan Menengah;
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 54
Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas No 23 tahun 2006
tentang StandarKompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 tahun 2006;
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 65
Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
h.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah ;
i.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 66
Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 65
Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah;
k.
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor
420/006752/2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah;
l.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah Nomor 188/3112/101.1/2017 tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Rapat Koordinasi Penetapan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
Kalender
Pendidikan dan Alokasi Waktu kegiatan Pendidikan bagi SMK PGRI Singosari Tahun Pelajaran2017/2018
|
Ditetapkan di : Singosari
Pada Tanggal : 28 Agustus 2017
Kepala Sekolah,
Subagyo Utomo,
S.Pd.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Satuan Pendidikan meliputi
Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2.
Hari efektif adalah hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
3.
Hari efektif
fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang
pembelajaran.
4.
Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5
(lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak
boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
5.
Libur semester adalah libur
yang diadakan pada akhir setiap semester.
6.
Libur umum adalah libur yang
berkaitan dengan hari minggu.
7.
Libur hari besar adalah waktu
libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan
lainnya.
8.
Libur khusus adalah libur yang
diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN
PELAJARAN
Pasal 2
(1) Penerimaan peserta didik baru dimulai pada hari
Jumat tanggal 7 Juli 2017
sampai hari Rabu 12 Juli 2017.
(2) Seleksi dan pengolahan Kamis tanggal 13 Juli 2017
sampai Jumat tanggal 14 Juli 2017.
(3) Pengumuman hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017.
(4) Daftar ulang Senin 17 Juli sampai dengan Selasa 18
Juli 2017.
(5) Penerimaan Cadangan Rabu tanggal 19 Juli 2016.
(6) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada
hari Senin tanggal 17 Juli 2017.
(7) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu
tanggal 9 Juni 2018.
BAB III
HARI PERTAMA KEGIATAN
PEMBELAJARAN
Pasal 3
(1)
Hari pertama kegiatan pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan satuan
pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Orientasi bagi
peserta didik baru;
(2)
Masa
Orientasi berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu
tanggal 17
s.d.19 Juli
2017.
Pasal 4
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
(1) Bagi TK/TKLB, SD dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a.
Pengenalan sekolah, sosialisasi
dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk
kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua,
angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau
buku laporan pendidikan.
(2) Bagi kelas VII SMP, SMPLB,
kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Orientasi bagi peserta didik baru yang dilaksanakan
secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur
BAB IV
BEBAN BELAJAR
Pasal 5
(1)
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem regular dan atau sistem kredit semester
(SKS);
(2)
Jumlah minggu efektif dalam satu
tahun pelajaran :
a.
Kurikulum 2006, jumlah minggu
efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17
minggu dan paling banyak 19 minggu;
b.
Kurikulum 2013, jumlah minggu
efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu,
sedangkan semester genap kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMLB, kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu;
(3)
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari;
(4)
Jumlah hari
belajar efektif fakutatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 5 hari;
(5)
Jam belajar efektif ditentukan
sebagai berikut :
- TK:
1.
Jumlah jam bermain dan belajar
efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit
per jam pelajaran;
2.
Jumlah jam bermain dan belajar
efektif selama satu tahun minimal
1230 jam pelajaran.
1230 jam pelajaran.
- TKLB :
1.
Jumlah jam bermain dan belajar
efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit
per jam pelajaran;
2.
Jumlah jam bermain dan belajar
efektif selama satu tahun minimal
1312 jam pelajaran.
1312 jam pelajaran.
- SD dan SDLB :
1. Kurikulum 2006 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I sejumlah
26 Jam pelajaran perminggu, kelas II SD sejumlah 27 jam pelajaran perminggu dan
SD kelas III sejumlah 28 jam pelajaran
perminggu.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan
VI SD sejumlah 32 jam perminggu.
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran SD adalah 35 menit.
2. Kurikulum
2013 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SD
sejumlah 30 Jam perminggu, kelas II SD
sejumlah 32 jam perminggu dan SD kelas
III sejumlah 34 jam perminggu.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan
VI SD sejumlah 36 jam perminggu.
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 35 menit.
3. Kurikulum
2006 SDLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB 26
jam dan maksimal 31 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna
Netra(A), Tuna Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna Laras(E) 30 menit per jam
pelajaran, dan untuk Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1), Tuna Ganda(G)
sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif kelas II kelas III SDLB 28 jam dan maksimal 32 jam perminggu
pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tuna Netra(A) ,Tuna Rungu(B), Tuna
Daksa(D), Tuna Laras(E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tuna
Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1), Tuna Ganda(G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk SDLB 32 jam dan
maksimal 34 jam pelajaran perminggu
dengan alokasi waktu untuk Tuna Netra(A), Tuna Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna
Laras(E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tuna Grahita (C), Tuna
Daksa Sedang(D1), Tuna Ganda(G) sebanyak 30 menit Jam belajar efektif setiap minggu.
- SMP dan SMPLB
1. Kurikulum
2006
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII
dan IX sejumlah 32 jam dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit.
2. Kurikulum
2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII
dan IX sejumlah 38 jam dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit.
3. Kurikulum
2006 SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu 34 jam pelajaran
dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tuna Netra(A), Tuna
Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna Laras(E), Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1),
dan Tuna Ganda(G).
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas
VII, VIII dan IX minimal 1368 jam pelajaran.
- SMA dan SMALB
1. Kurikulum
2006
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah
38 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan
kelas XI dan XII sejumlah 39 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45
menit.
2. Kurikulum
2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah
42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan
kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45
menit.
3. Kurikulum
2006 SMALB
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu sejumlah 38 jam
pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna
Netra(A), Tuna Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna Laras(E), Tuna Grahita(C), Tuna
Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).
- SMK Program 3 Tahun
1. Kurikulum
2006
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam
pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
2. Kurikulum
2013
Jam belajar efektif setiap minggu
sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
- SMK Program 4 Tahun
1.
Jumlah jam beban belajar untuk
kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;
2.
Jumlah beban belajar selama 1
tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling
banyak 20 minggu serta jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit
14 minggu dan paling banyak 16 minggu
Pasal 6
(1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
membuat program yang mencakup :
a.
Program tahunan sekolah;
b.
Rencana Kerja Sekolah (RKS)
atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK)
c.
Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK)
d.
Program supervisi kelas dan
tindaklanjutnya.
(2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang
mencakup:
a.
Program semester;
b.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran/RPP;
c.
Program kegiatan
ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai
pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d.
Program kegiatan Bimbingan
Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru
yang dibebani tugas sebagai guru BK;
e.
Program rehabilitasi, khusus
PLB;
f.
Mengembangkan IPTEK sesuai
tuntutan stakeholder khusus SMK.
BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 7
(1)
Tengah semester adalah
penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
(2)
Pada tengah semester satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba
kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka
pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
(3)
Kegiatan tengah semester
direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester
ganjil.
BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 8
(1)
Penilaian hasil belajar
merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
(2)
Penilaian hasil belajar pada
akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur
tersendiri;
(3)
Penilaian
untuk TK dilakukan setiap hari selama Proses Pembelajaran dan dirangkum
perminggu kemudian dianalisa dalam satu semester dan dilaporkan dalam bentuk
narasi.
Pasal 9
(1)
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a.
Untuk semester ganjil, pada hari kerja
sehari sebelum libur semester ganjil;
b.
Untuk semester genap, pada hari kerja
sehari sebelum libur semester genap.
(2)
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas
VI SD dan SDLB, kelas IX SMP dan SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas
XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Pasal 10
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
a.
Ujian SD dan SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2017;
b.
Ujian Nasional SMP, dan SMPLB
diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2017;
c.
Ujian Nasional SMA, dan SMALB
diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2017;
d.
Ujian Nasional SMK untuk mata uji normatif,
adaptif diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2017;
e.
Ujian Nasional SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2017.
f.
Ketentuan lain menyangkut Ujian yang
meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 11
(1)
Libur Semester ganjil berlangsung selama 12 (dua
belas)
hari kerja;
(2)
Libur Semester genap berlangsung selama 18
(delapan belas) hari kerja.
(3)
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya
dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif
selama satu tahun pelajaran;
BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN
RAMADHAN
(1) Hari Libur sekitar Idul
Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1
Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan
pendidikan;
(2)
Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1)
sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
(3)
Satuan Pendidikan yang
melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan
pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama,
termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral,
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman
untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur;
(2)
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(3)
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1919/103.02/2016
tanggal 28 Maret 2016 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan
Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2017/2018 dan
ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
(4)
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Singosari
Pada
Tanggal : 28 Agustus 2017
Kepala Sekolah,
Subagyo Utomo,
S.Pd.


No comments:
Post a Comment