TATA TERTIB
PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER
GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
1.
Persiapan UAS
Peserta UAS datang
15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2.
Pelaksanaan UAS
a.
Memasuki
ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UAS
dimulai;
b.
Sebelum
memasuki ruangan, peserta diwajibkan untuk melepaskan sepatu dan meletakkan
sepatu ditempat yang sudah disiapkan;
c.
Memasuki
ruangan dengan menunjukkan Kartu Peserta UAS dan meletakkan tas diluar ruang
serta duduk sesuai nomor yang sudah ditentukan;
d.
Peserta
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin
dari Ketua Panitia tanpa diberikan perpanjangan waktu;
e.
Peserta
dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik,
kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
f.
Peserta
UAS dipersilahkan Berdoa yang dipimpin oleh pengawas ujian;
g.
Mendengarkan
tata tertib yang dibacakan oleh pengawas ruang;
h.
Melakukan
login dengan memasukkan user name dan assword yang sudah tercetak dikartu
ujian;
i.
Memeriksa
kebenaran identitas peserta;
j.
Membaca
petunjuk pengerjaan soal UAS;
k.
Mulai
mengerjakan UAS setelah ada tanda waktu mulai ujian;
l.
Mengisi
daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang;
m.
Selama
ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan
dari pengawas ruang ujian;
n.
Peserta
yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruang UAS dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu;
o.
Selama
UAS berlangsung, dilarang:
-
Menanyakan
jawaban soal kepada siapapun;
-
Bekerja
sama dengan peserta lain;
-
Memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
-
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
-
Menggantikan
atau digantikan orang lain.
p.
Peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAS pada
mata pelajaran yang terkait;
q.
Peserta
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhir waktu ujian;
r.
Peserta
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
No comments:
Post a Comment