Friday, August 10, 2018

Contoh Tata Tertib Ujian


TATA TERTIB
PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
1.      Persiapan  UAS
Peserta UAS datang 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2.      Pelaksanaan UAS
a.       Memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UAS dimulai;
b.      Sebelum memasuki ruangan, peserta diwajibkan untuk melepaskan sepatu dan meletakkan sepatu ditempat yang sudah disiapkan;
c.       Memasuki ruangan dengan menunjukkan Kartu Peserta UAS dan meletakkan tas diluar ruang serta duduk sesuai nomor yang sudah ditentukan;
d.      Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari Ketua Panitia tanpa diberikan perpanjangan waktu;
e.       Peserta dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
f.       Peserta UAS dipersilahkan Berdoa yang dipimpin oleh pengawas ujian;
g.      Mendengarkan tata tertib yang dibacakan oleh pengawas ruang;
h.      Melakukan login dengan memasukkan user name dan assword yang sudah tercetak dikartu ujian;
i.        Memeriksa kebenaran identitas peserta;
j.        Membaca petunjuk pengerjaan soal UAS;
k.      Mulai mengerjakan UAS setelah ada tanda waktu mulai ujian;
l.        Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang;
m.    Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
n.      Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ruang UAS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
o.      Selama UAS berlangsung, dilarang:
-          Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
-          Bekerja sama dengan peserta lain;
-          Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
-          Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
-          Menggantikan atau digantikan orang lain.
p.      Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAS pada mata pelajaran yang terkait;
q.      Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhir waktu ujian;
r.        Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

No comments:

Post a Comment

Program Kerja Kurikulum SMK